Adab berhutang

Adab berhutang

 

PETUNJUK RASULULLAH
Bagi YANG BERHUTANG
Pada dasarnya, hukum berhutang adalah mubah (boleh). Meskipun demikian, Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengajarkan kepada kita doa untuk beriindung dari lilitan hutang.

Nabi mengajarkan doa berikut ini:

 
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran (terhadap musibah yang akan menimpa), dari rasa sedih (terhadap musibah yang telah menimpa), dari lemah, malas, petit, sifat penakut, dililit hutang dan dari paksaan para laki-laki (yang zhalim) (HR. al-Bukhari no. 6369)

 
‘Aisyah رضي الله عنها pernah berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, alangkah sering engkau beriindung dari berhutang!”. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab:
إِنَّهُ مَنْ غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Sesungguhnya orang yang dililit hutang jika berkata ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari (HR. an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

 
Hadits di atas memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak mudah berhutang, karena jika seseorang mudah berhutang, cepat atau lambat hutang akan melilitnya, dan pada gilirannya nanti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berbohong dan mengingkari janji ketika ditagih, atau -yang lebih ditakutkan lagi- ketidakmampuan melunasi hutang tersebuts ampai ajal datang, padahal jiwa seseorang yang meninggal akan digantung nasibnya lantaran hutangnya yang belum terbayar. Nabi صلى الله عليه وسلم:

 
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seseorang digantungkan sebab hutangnya sampai hutang tersebut terbayar. (HR.at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani)

 
Pada riwayat yang lain, beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
Barang siapa yang meninggal dunia dan ia bersih dari tiga perkara, dari kesombongan, khianat dan hutang, maka ia akan masuk surga (HR. Ibnu Majah)

 
Tidak semua orang bisa menghindari berhutang, karenanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun memberikan tuntunan bagi mereka yang berhutang agar mereka selamat di dunia maupun di akherat sebagai berikut:

 
1. Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa orang yang berhutang berkewajiban mengembalikan uang pinjaman tersebut, karena uang pinjaman termasuk amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang menghutangi, dan barang siapa yang tidak mau mengembalikan pinjaman tersebut, maka ia berdosa dan mendapatkan ancaman. Jika ia mati, maka dosa tersebut tidak diampuni oleh Allah عزّوجلّ, meskipun orang tersebut mati syahid, sampai hutang tersebut terbayar atau direlakan oleh si pemberi hutang, sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni oleh Allah kecuali hutang. (HR.Muslim no. 1886)

 
Pada riwayat lain, Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau membayar hutang, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Barang siapa yang mengambil harta-harta manusia (berhutang) dengan tujuan ingin mengembalikan, maka Allah akan memudahkan pembayarannya, dan barang siapa yang mengambilnya, dengan tujuan untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan membinasakannya. (HR. al-Bukhari no.2387)

 
2. Jika yang berhutang telah mempunyai apa yang akan ia bayarkan, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkannya untuk segera melakukan pembayaran, tidak menunda-nundanya. Sebab, menunda-nunda pembayaran, padahal ia mampu membayarnya, hal itu merupakan kezhaliman. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan kezhaliman. (HR. al-Bukhari no.2400)

 
3. Dalam urusan melunasi hutang, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menganjurkan untuk mengembalikan hutang dengan cara yang baik.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Sesungguhnya termasuk orang pilihan yaitu orang yang paling baik ketika membayar hutang (HR.al-Bukhari no. 2392)

 
Dan di antara cara yang baik dalam mengembalikan hutang adalah;
a. Tepat waktu dalam membayar hutang sesuai dengan janji (kesepakatan) yang telah ditentukan. Termasuk ciri orang yang beriman, apabila berjanji menepatinya, dan sebaliknya jika seseorang tidak menepati janjinya serta mengabaikannya begitu saja, ini termasuk karakter orang munafik.
Jika terjadi kesulitan keuangan sehingga menyebabkan terlambat dalam mengembalikan, maka sebelumjatuh tempo pembayaran, hendaknya ia meminta ijin kepada yang menghutangi agar diberi kelonggaran dalam pelunasan hutang.

 
b. Berterima kasih kepada si pemberi hutang, karena dia telah membantunya. Sikap seperti ini termasuk bentuk syukur kepada Allah عزّوجلّ, sebagaimana sabda nabi صلى الله عليه وسلم:
لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ
Tidaklah bersyukur kepada Allah orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.

 
c. Melebihkan pembayaran hutang. Jika orang yang berhutang mampu, maka dianjurkan untuk membayar hutang tersebut dengan melebihkannya sebagai bentuk balas budi kepada si pemberi hutang, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Jabir رضي الله عنه bercerita: “…Waktu itu, aku mempunyai piutang yang harus beliau bayar. Beliau membayar hutang tersebut dan bahkan melebihkannya (pembayarannya). (HR. al-Bukhari no.2394)
Tentunya, hal ini diperbolehkan bila atas inisiatif pihak yang berhutang, bukan atas dasar permintaan pemberi hutang atau kesepakatan sebelumnya, hal ini karena akan menyebabkan terjadinya praktek riba.

 
d. Mendoakan si pemberi hutang. Jika yang berhutang tidak mampu untuk melebihkan pembayarannya, maka disunnahkan baginya mendoakan si pemberi hutang sebagai bentuk balas budi kepadanya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا، فَادْعُوْالَهُ، حَتَّى يَعْلَمُ أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوْهُ
Dan siapa saja yang telah berbuat baik kepadamu, maka balaslah dengan hal yang sama, jika kamu tidak mampu, maka do’akanlah dia, sehingga kamu terlihat telah membalas kebaikannya. (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad).

 
4. Orang yang berhutang -jika ia benar-benar tidak mampu- boleh untuk meminta keringanan atau pembebasan hutang dari si pemberi hutang, seperti yang pernah dilakukan Sahabat Jabir رضي الله عنه.
Bapaknya ketika meninggalkan dunia, menyisakan hutang yang banyak dan meninggalkan anak-anakyang masih kecil. Setelah permintaannya untuk dibebaskan dari pelunasan hutangnya ditolak oleh para pemilik piutang, ia pun menghadap Nabi صلى الله عليه وسلم agar berkenan menjadi perantara untuk memintakan pembebasan hutang dari mereka.

 

Wallahua’lam

Tinggalkan komentar